detak.co.id TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang mendukung langkah kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan dana desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/1/2025).
” Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan dan desa Badak Anom,,”terang Mahfud Fudianto, Senin (13/1/2025).
Dia berharap dengan adanya pemeriksaan ketat terhadap penyimpangan dana desa oleh kejaksaan akan berdampak baik terhadap penggunaan dana desa di Kabupaten Tangerang.
” Kita sangat mendukung pengawasan ketat dari kejaksaan agar penggunaan dana desa bisa direalisasikan dengan transparan dan tepat sasaran,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, LSM lembaga studi ilmu hukum bersatu (Lesim) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ke kejaksaan, laporan dengan nomor 20/LP/ Lesim /2024 ditandatangani oleh ketua LSM Lesim Mursalin dan diterima oleh bagian PTSP Kejari Kabupaten Tangerang.
” Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom ke kejaksaan,”terang Mursalim saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Mursalim mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dirinya berharap agar kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa di Desa Badak Anom
” Dugaan dana desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang kami laporkan, Karen kami menduga ada bidang pemberdayaan masyarakat yang terdapat kejanggalan,”terang Mursalin