SERANG, detak.co.id, – Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melayangkan surat panggilan kedua terhadap Ahmad Fauzi Chan alias Ican.
Ican yang berstatus sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Grup, Mashudi itu sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
“Panggilannya (surat penggilan kedua-red) baru dinaikan (untuk dikirim hari ini-red),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari, Kamis (10/4).
Diagendakan, Ican akan dimintai keterangan pada Senin 14 April 2025. Sebelumnya, penyelidik sendiri telah memeriksa tiga orang saksi.
Mereka yakni, pihak yang mendapati video yang diduga berisi tentang pencemaran nama baik Mashudi, seorang wartawan dan pelapor. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” kata mantan Wakapolres Prabumulih ini.
Ikrar membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir.
“Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya.
Seperti diketahui, Dirut Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik di video Youtube yang diunggah akun Jurnalis Indonesia.
Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu.
Hal itu dilakukan, karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas.
Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas.
Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten.
“Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya,” kata Ican di video youtube itu.
Namun, sejak Kamis (10/4) lalu, video youtube Ican itu mendadak ‘lenyap’ dari YouTube. Diduga, video tersebut diprivasi oleh akun @indonesiajurnalisdotcom sehingga tidak dapat dilihat publik.
Video tersebut sudah tidak dapat diputar. Bahkan, layar YouTube akun yang sebelumnya berjudul “PWI Cilegon Beberkan Siapa Radar Banten” itu berwarna hitam. Di layar tertulis “Video ini disetel untuk pribadi”.
Menanggapi ‘menghilangnya” video youtube Ican, kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago menyebut perbuatan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Video yang jadi bukti itu sudah tak bisa diakses lagi.
“Tidak bisa diaksesnya video barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Razid.
Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti.
Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.
Sementara hingga berita ini ditulis, Radar Banten belum dapat mengonfirmasi pemilik akun YouTube @indonesiajurnalisdotcom.
Tadi malam, nomor ponsel 0881-1572-XXX yang dicantumkan dalam deskripsi akun tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya juga, Ican yang dikonfirmasi Radar Banten enggan menanggapi terkait laporan tersebut.
Dia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Saya enggak ada komentar,” ujarnya dihubungi melalui panggilan WhatsApp, belum lama ini. (*)