Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

37
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari

SERANG, detak.co.id -Kasus dugaan pencemaran baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi terus berlanjut di Polda Banten. Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan telah memeriksa tiga orang saksi.

Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025.

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor. “Terakhir baru terlapor (Ahmad Fauzi Chan-red),” kata Ikrar.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi yang Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Chan alias Ican enggan menanggapi banyak terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi di Polda Banten.

Ia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Saya enggak ada komentar,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten melalui panggilan WhatsApp, Rabu 9 April 2025.

Seperti diketahui, Dirut Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Hal itu dilakukan, karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas.

Razid menjelaskan, berdasarkan video yang diunggah dan sudah tersebar, terlapor diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat-kalimat negatif yang mencemarkan nama baik. Menurut Razid, terlapor telah melakukan tuduhan tanpa dasar dan disebarluaskan kepada publik.

“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.

Razid menilai tindakan terlapor tersebut diduga telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kami menilai ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE. Kami sudah melampirkan bukti pencemaran nama baik dan juga keterangan ahli bahasa dalam laporan ke Polda Banten,” pungkasnya. (Red)