detak.co.id, TANGSEL – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hadirnya regulasi daerah yang berpihak pada pesantren. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah, usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama Kanwil Hukum Provinsi Banten, Rabu (16/4/2025).
“Pesantren adalah bagian penting dari identitas dan pendidikan masyarakat kita. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa pesantren di Tangsel mendapatkan dukungan yang layak, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur,” ujar Muthmainnah.
Raperda Pesantren ini merupakan inisiatif Fraksi PKB sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan pengakuan dan afirmasi kepada pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Muthmainnah juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kanwil Hukum Provinsi Banten yang turut mengawal proses penyusunan Raperda ini agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda, serta rekomendasi teknis dan yuridis yang dibutuhkan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kami berharap, Raperda ini dapat segera masuk dalam tahap finalisasi dan dibahas bersama pihak eksekutif. Ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pesantren dalam membentuk karakter bangsa,” tambahnya.
Saat ini, terdapat sekitar 90 pesantren di Kota Tangsel yang telah mendeklarasikan komitmen untuk mewujudkan pesantren ramah anak. Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di Tangsel.
Fraksi PKB mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pesantren, untuk ikut mengawal proses ini dan memberikan masukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pesantren di Kota Tangsel.