detak.co.id, JAKARTA – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh diperiksa sebagai terdakwa pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (22/8/2024) hari ini.
Hal ini seperti disebutkan pada jalannya persidangan perkara sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Gazalba menerima gratifikasi Rp650 juta soal pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.
Jumlah itu ia terima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi uang Rp650 juta harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan. Juga berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung RI,” kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) lalu.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan, Gazalba melakukan hal itu bersama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar).
Lalu, nilai dolar AS yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar). Lalu, penerimaan lain Rp9.429.600.000.
Jika ditotal, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Dari uang itu, Jaksa mengungkap Gazalba gunakan itu untuk pembelian mobil Alphard Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.