detak.co.id, TANGERANG — Untuk menjaga kesucian dan kemurnian bulan suci Ramadhan serta melaksanakan surat perintah bupati Tangerang No 2 tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan Restauran, (Cafe dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Satpol PP Kabupaten melakukan penertiban di beberapa titik yakni citra Raya Cikupa , Panongan dan Kecamatan Pasar Kemis, saat merazia kos – kosan di desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis, Satpol menemukan puluhan kondom.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan jika Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ke sejumlah titik di Pasar Kemis, Cikupa dan Panongan, di kos – kosan Suka Asih Satpol PP menemukan kondom atau alat kontrasepsi.
” Anggota Satpol PP dibagi dua tim melakukan monitoring ke sejumlah tempat di Pasar Kemis dan Citra Raya,”terang Agus.
Di Citra Raya sambung Agus, Satpol PP menemukan dua tempat hiburan yang membandel dan tetap beroperasi yakni Qortex pool & Cafe, Rocky Biliar & Cafe, Jambi biliar sementara karaoke Manam dan Prosesin tidak beroperasi, Satpol PP kemudian melakukan pemanggilan terhadap pengelola yang tetap membandel padahal telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
“Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci ramadhan, kami berharap agar para pengelola hiburan dan cafe serta restoran untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,”terangnya.