KOTA TANGERANG, detak.co.id, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten melakukan perbaikan pelayanan atas masukan dan keluhan masyarakat pada pelayanan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dirinya bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah,, Kepolisian, dan Jasaraharja, merumuskan tindak lanjut atas keluhan-keluhan masyarakat.
Hal itu diungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan UPT Samsat Ciledug, Jl Raden Fatah No. 9, Sudimara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (14/4/2025). Dalam kesempatan itu, Andra Soni berdialog dengan sejumlah wajib pajak untuk memantau pelayanan, dan menampung aspirasi masyarakat.
Dikatakan, pada Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2025, dimanfaatkan wajib pajak untuk menghidupkan kembali PKB dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Alhamdulillah tadi banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” kata Andra Soni.
“Kami banyak menerima masukan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan ini dianalisis dan segera kami lakukan tindak lanjut untuk diperbaiki,” terangnya
Pada kesempatan itu, Andra Soni mengatakan terdapat penumpukan antrian dan lonjakan pengunjung sehingga suhu ruangan pelayanan dikeluhkan masyarakat. Dirinya minta kepada kepala UPTD PPD Ciledug/Kepala Samsat Ciledug untuk membuat nyaman wajib pajak dengan suhu ruangan yang tidak panas.
“Jadi kuncinya adalah melayani Wajib Pajak sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Andra Soni juga pesankan kepada seluruh jajaran Pemprov Banten khususnya jajaran pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dan Samsat untuk tidak melakukan pungli.
“Saya peringatkan kepada seluruh aparatur jangan coba-coba melakukan pungli kalau kalian masih ingin menjadi pegawai Pemprov Banten. Terutama pegawai di Samsat dimana mereka sudah mendapatkan remunerasi yang baik dari pegawai yang lain. Sehingga mereka harus memberikan pengabdian yang baik, bekerja setulus-tulusnya dan tidak boleh ada pungli,” tegasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug Kota Serang (14/4) sarankan masyarakat yang menemukan atau menjadi korban pungli untuk melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten atau ke dirinya untuk diproses atau sidang lebih lanjut. Menurutnya sanksi pada instrumen kepegawaian sudah cukup lengkap.
“Sampaikan ke BKD, sampaikan inspektorat, atau sekda. Kita akan proses. Kita akan tindak kalau ada yang memanfaatkan hal-hal tidak produktif kita akan tindak. Jadi merusak lembaga yang seharusnya melayani malah memanfaatkan situasi,” ungkapnya.
“Kalau ada yang melaporkan, kita akan melindungi pelapornya,” tambah Nana.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Ciledug Taufik Sigit Pamungkas mengatakan pihaknya setiap hari melakukan evaluasi terhadap kendala dan permasalahan di lapangan secara step by step agar terus memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak.
“Kami beserta jajaan, Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Banten setiap hari melakukan evaluasi agar pelayanan yang baik, aman dan nyaman meningkat kepada wajib pajak,” ungkapnya.
Diakui Sigit, sejak 10 April 2025 dimulainya hari pertama pemberlakuan Relaksasi PKB, kunjungan WP di Samsat Ciledug meningkat pesat, sehingga menyebabkan antrian panjang, dan kondisi ruangan pelayanan menjadi hangat.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan kepada kami, kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan yang baik dan tidak melakukan pungli. Kami melakukan inovasi membagi antrian di beberapa titik, menambah alat pendingin ruangan sehingga WP menjadi nyaman,” tambahnya.
Salah satu wajib pajak, Narto warga Kelurahan Paninggilan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan pribadinya yang menunggak sejak bulan Juli 2018.
Saat Narto melakukan antri cek fisik kendaraan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Banten Andra Soni yang telah memberikan kebijakan Penghapusan Tunggakan PKB kepada masyarakat.
“Saya merasa senang dan beruntung adanya pemutihan ini,” ujarnya saat berdialog dengan Gubernur Banten Andra Soni.
Narto mengakui kendaraan roda duanya itu sebelumnya berada di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah, dengan adanya program Relaksasi ini kendaraannya dikirim ke Tangerang Banten menggunakan mobil ternak untuk memperpanjang PKB dan penggantian Plat Nomor Kendaraan di Samsat Ciledug Kota Tangerang.
“Pajaknya sekitar Rp. 164 ribu per tahun. Tadinya motor berada di Wonogiri dipakai adik saya. Ada pemutihan ini motor dianterin ke Ciledug ikut mobil ternak,” terangnya. (Zal)