Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Hadiri Entry Meeting, Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

14
×

Hadiri Entry Meeting, Gubernur Banten Andra Soni Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, detak.co.id, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pihaknya komitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Bentuk komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Entry Meeting atas Pemeriksaan LKPD tahun 2024 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Jumat (11/4/2025).

Kegiatan dihadiri oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“(Rekomendasi, red) Itu harus ditindaklanjuti untuk diselesaikan,” ungkap Andra Soni.

Pada kesempatan itu, Andra Soni berharap Pemprov Banten dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD tahun 2024 pada 3 Maret 2025, lalu. Dan saat ini BPK tengah melakukan proses pemeriksaan.

“Kita harap dapat kembali meraih WTP, tentunya selama ini hal tersebut kita raih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak,” katanya.

Andra Soni juga menuturkan pihaknya terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita berpesan agar tata kelola keuangan daerah dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efektif, serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPK RI mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah menyerahkan lebih awal LKPD unaudited Tahun 2024.

“Kami mengapresiasi Pemprov Banten yang telah menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024, yang harusnya deadline 31 Maret 2025. Tapi Pemprov Banten sudah menyerahkan pada 3 Maret 2025,” ungkap Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizald saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dari Dede Sukarjo kepada Firman Nurcahyadi di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Tidak hanya itu, BPK RI juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024 secara serentak pada 27 Maret 2025, lalu.

“Ini bentuk wujud nyata kepatuhan pada pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Pemprov dan 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah mencapai rata-rata 85,89 persen pada semester II tahun 2024.

“Ini atas komitmen kepala daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, kami sampaikan terima kasih dan semoga capaian ini bisa ditingkatkan,” pungkasnya. (Zal)