KOTA TANGSEL, detak.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Cipeucang menerbitkan pengumuman Hasil Pengadaan Badan Usaha, melalui surat dengan nomor 000.3.3/044/PHPBU-PSEL/2025, pada Senin (24/3/2025).
Dalam dokumen pemenang lelang sebagaimana disebutkan pada laman berita.tangerangselatankota.go.id, bahwa Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (24-03-2025).
Panitia Pengadaan mengumumkan hasil Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Pembangunan Dan Pengoperasian Fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan sebagai berikut: 1. Konsorsium IEH–CNTY Sebagai Pemenang; 2. Konsorsium GPE-AKP-SUS Sebagai Pemenang Cadangan.
Diketahui, bahwa PSEL Tangerang Selatan merupakan proyek KPBU sistem pengelolaan persampahan (waste management) yang terletak di Kelurahan Serpong (TPA Cipeucang), melayani Kota Tangerang Selatan dengan kapasitas 800 ton per hari. Proyek ini direncanakan akan menghasilkan listrik sebesar 15,7 MW dengan harga jual sesuai Perpres 35/2018 yaitu 13,35 cents/kWh. Lingkup kerjasamanya adalah desain, bangun, keuangan, operasi, pemeliharaan dan infrastruktur pendukung.
Upaya kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dimaksud adalah skema di mana pemerintah dan badan usaha (swasta) bekerja sama untuk menyediakan infrastruktur dan/atau layanan publik, dengan pemerintah menetapkan spesifikasi dan badan usaha menggunakan sumber daya mereka, serta berbagi risiko.
KPBU atau secara umum lebih sering dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Adalah merupakan mekanisme pengadaan proyek infrastruktur yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta) untuk menyediakan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum. Tujuannya, untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam penyediaan infrastruktur, dengan melibatkan sektor swasta dalam pembiayaan dan pengelolaan.
Prinsip
KPBU didasarkan pada prinsip alokasi risiko yang proporsional antara pemerintah dan badan usaha, serta mengutamakan efisiensi dan kualitas layanan.
Skema:
KPBU memiliki berbagai skema, seperti Kontrak Operasi & Pemeliharaan (O&M), Bangun-Keuangan (BF), Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara (DBFM), Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara-Operasi (DBFMO), dan Konsesi. (Red)