Daerah

Izinnya Janggal, DTRB Sidak perumahan Grand Almas

53
×

Izinnya Janggal, DTRB Sidak perumahan Grand Almas

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG — Usai menerima keluhan dan laporan dari Paguyuban Perumahan grand Almas Residence, Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB) Kabupaten Tangerang langsung melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) ke TKP Perumahan Grand Almas Residence pada Jumat (18/10/2024).

Berdasarkan pantauan dilapangan, Kepala UPT 3 DTRB Edi Jhon langsung mengecek lokasi tandon dan disesuaikan dengan site plan yang diajukan, Edi Jon menilai bahwa pengembang harus taat pada aturan yang telah dibuat, terkait site plant awal dia membenarkan bahwa site plan awal yang diajukan tidak ada gardu PLN, namun tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, Tandon ditiadakan diganti dengan gardu PLN.

” Kamu merekomendasikan agar pengembang segera melakukan perubahan siteplan terbaru, dan menyarankan agar fasos dan fasum digunakan untuk pembangunan mesjid sebagai saran ibadah,”tandasnya.

Sementara ketua paguyuban perumahan Grand Almas Residence Abdul Rafid berencana akan secepatnya melayangkan surat kepada dinas Binamarga dan Sumber daya air Kabupaten Tangerang, dirinya berharap agar Dinas Binamarga dan SDA mengevaluasi rekom pile banjir tanah di ajukan oleh pihak pengembang ,dan kami minta Dinas Binamarga dan SDA bila perlu jangan mengeluarkan Rekom sebelum pengembang melakukan revisi site plan yang mereka alih fungsikan dari tandon menjadi dibangun gardu PLN ,bila perlu gardu PLN di bongkar saya karena di site plan awal adalah tandon.

” Ini namanya mau mengalihkan fungsi dan berupaya mengelabui Dinas, saya berharap agar Kejaksaan turun tangan memeriksa semua berkas perizinan yang lainnya,”tandasnya.