detak.co.id, TANGERANG — Usai menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, Penyidik dari Bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka.
Penetapan Serta Penahanan Tersangka WA Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, digelar pada Kamis (13/2/2025).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, Tersangka WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, Penetapan Tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. tersangka WA di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,”terang Doni kepada wartawan, Kami (13/2/2025).
Doni menambahkan, Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,”tandasnya.
Doni mengatakan, akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.