detak.co.id JAKARTA – Jelang akhir tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di kantor BNN RI, Kamis (5/12). Sebanyak 15 kasus diungkap, terdiri dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, ungkap kasus BNN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan kokain.
Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. Serta uang tunai senilai Rp301.940.000 (tiga ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan 35 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berikut 15 kronologis ungkap kasus tindak pidana narkotika:
- BNNP Sumatera Utara, LKN 0045
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jl. Dusun III Gang Subur, Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diamankan dua orang pelaku MS dan SL dalam rangka Extraordinarycrime.
Diketahui adanya pendistribusian dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Deli Serdang. Atas informasi tersebut tim BNN melakukan matbar dan penyelidikan. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah MS, didapatkan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) karung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat total 13.950 gram (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh gram).
Dilakukan pengembangan, bahwa MS menerima barang haram itu dari SL. Tersangka SL akhirnya diamankan tidak jauh dari rumah MS. Didapatkan juga Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung dengan total 90.650 gram (sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh gram).
- Deputi Pemberantasan BNN RI, LKN 0069
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya tim BNN RI bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur dan Kanwil Bea dan Cukai Banten melakukan observasi dan surveillance, dimana diketahui ada mobil Innova hitam nopol BE 1184 AAD yang diduga mengangkut narkotika.
Pada Senin 25 November 2024 pukul 15.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jl. Raya Serpong Kilometer 7 No.1, Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Diamankan dua orang tersangka AG dan ID dari hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berisi sabu dengan berat 4.002 (empat ribu dua) gram dan 2 bungkus berisi ekstasi berat 4.000 gram (empat ribu) berjumlah 9.940 butir (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh).
Kemudian tim BNN juga melakukan penggerebekan di tempat penginapan di Jalan Wates No. 3 Km. 8, Serpong – Alam Sutera, Tangerang Selatan. Didapatkan pria berinisial IS yang menjadi sopir membawa narkotika tersebut dari Aceh hingga Tangerang.
Di lokasi berbeda, tim BNN melakukan penggerebekan di sebuah kos Jl. Darussalam, Gg. Damai Kel. Kampung Jawa, Kec. Banda Sakti, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh milik RC yang diduga berperan sebagai pengendali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja sebesar 14 gram.
- BNNP Kalimantan Utara, LKN 0016
Berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah taman berlabuh kota tarakan, Jl. Yos Sudarso jembatan besi Kel. lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur kota Tarakan, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Pada Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.15 WITA, petugas BNNP Kalimantan Utara mencurigai seorang laki-laki berinisial MS.
Merasa dicurigai, MS kabur hingga tim BNN melakukan pengejaran ke arah laut, dan melihat bungkusan plastik yang dibuang di tanah. MS berhasil ditangkap, lalu diketahui bungkus plastik warna hitam setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 965,58 gram (sembilan ratus enam puluh lima koma lima delapan) gram.
- BNNP Bali, LKN 0036
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pada Minggu 24 November 2024, petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS di sebuah gudang yang terletak di Villa Taman Lestari, Gianyar karena kedapatan menguasai 1 (satu) buah paket kiriman berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
Usai ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram Brutto atau 2.604,68 gram (dua ribu enam ratus empat koma enam delapan).