RS menerangkan paket kiriman berisi ganja tersebut dikirimkan dari Medan – Sumatera Utara atas kesepakatan dengan temannya berinisial AR. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap AR dan melihat yang bersangkutan yang mencoba melarikan diri, tapi tim berhasil mengamankan. Pada saat ditanyakan, AR mengaku dirinya yang memesan narkotika jenis ganja dari penjual yang bernama SP di Medan – Sumatera Utara dan dikirimkan ke alamat yang disediakan oleh RA.
Setelah RA dan AR memastikan bahwa paket kiriman tersebut benar merupakan paket yang dikirimkan dari Medan – Sumatera Utara sebagaimana yang telah mereka terangkan. Keduanya kemudian juga menerima paket kiriman yang dalamnya ditemukan 1 (satu) buah kontainer plastik berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja memiliki berat 3.000 (tiga ribu ) gram Brutto atau 2.919,3 (dua ribu sembilan ratus sembilan belas koma tiga) gram Netto.
- BNNP Kepulauan Riau, LKN 0017
Pada Jumat, 29 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Pukul 19.00 WIB Tim bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M yang membawa 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40.000 (empat puluh ribu) gram.
Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap tersangka S di lokasi yang sama ketika menangkap M. Pada Sabtu 30 November 2024, pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre. Ia memiliki peran memberi sabu kepada M sebanyak 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40.000 (empat puluh ribu) gram di Sungai Rengit Malaysia.
Pada tanggal 1 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan control delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 4 kilogram kepada M Tim BNN Kepri berhasil menangkap MH. Selanjutnya 4 (empat) orang laki-laki beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya tim BNN menangkap tiga orang tersangka lainnya dengan inisial MA, AS, dan IS di Aceh.
- BNNP Kalimantan Timur, LKN 0029
Berdasarkan laporan dari intelijen bahwa akan ada kurir yang berangkat dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil narkoba Gol I jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kaltim. Hingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNNP Kalimantan Timur dan jajaran.
Pada Sabtu 23 November 2024, pukul 16.40 WITA tim melakukan pemeriksaan kendaraan R4 Jenis Toyota Avanza KT 1025 AZ di Jl. Tj. Kuaro Rt.10, Ds. Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (perbatasan Kaltim – Kalsel).
Pria berinisial SA mengendarai mobil dan ditemukan 1 buah tas merk Celcius warna hitam, lalu diperiksa terdapat 2 (dua) paket bungkusan teh cina merk Qing San Warna Hijau berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 2.090,6 gram (dua ribu sembilan puluh koma enam).
Selain SA, pria berinsial HM juga diamankan karena membawa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Timur. Kedua pelaku disuruh oleh AM yang saat ini masih DPO.
Dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan MS bahwa dirinya diminta tolong oleh AM untuk mentransfer sejumlah uang ke SA, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka petugas BNNP Kaltim mencari AM, akan tetapi belum bisa menemukan keberadaannya.
- Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0066
Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas BNN RI beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram. Kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.
Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah. Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.
Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.
- Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0067
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB akan ada pengiriman yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNN.
Pada Selasa 19 November 2024 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Jln Ahmad Yani, Lembuak Kec. Narmada, tim Gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap MM dan SH yang diduga sedang melakukan serah terima Narkotika.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar bentuk kotak yang di bungkus dengan kertas kado warna merah dan hijau yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,17 gram.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari SH dan MM tim gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap SP dan MI di sebuah rumah di Dusun Gumesa Utara, RT 002 RW 000, Kel. /Desa Giri Tembesi, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat.
Ditemukan barang bukti berupa 1.994,96 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat koma sembilan enam) gram sabu, handphone serta sejumlah uang tunai dengan nominal Rp301.940.000,- yang diduga adalah hasil dari tindak pidana Narkotika serta mesin penghitung uang dari SP dan MI.
Tim melakukan pengembangan, lalu berhasil mengamankan AS pada Selasa 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di depan Pospol Shabara di Jl. Perak Timur, Perak Tim., Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur karena diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh SP.
- Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0070
Menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu di wilayah Lombok NTB, petugas gabungan BNN RI melakukan penyelidikan pada tanggal, 26 November 2024, sekitar pukul 14.10 WITA.
Tim berhasil mengindentifikasi wajah MR yang diduga kurir turun dari pesawat Garuda GA 430 tujuan Padang – Lombok. MR berhasil diamankan di Bandara Internasional Lombok Jl. Baypass BIL – Mandalika, Tanak Awu, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.