Nasional

Jelang Akhir Tahun 2024, BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika

23
×

Jelang Akhir Tahun 2024, BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan penggledahan, ditemukan 2 bungkus sabu dengan berat 1.992,72 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua koma tujuh dua) gram yang tersimpan di koper warna hitam.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penerima barang haram itu pada pukul 17:45 WITA, setelah didapatkan ciri-ciri penerima yaitu AF, tim berhasil mengamankan tersangka di Bundaran, Jl. Bypass Bandara Internasional Lombok.

  1. BNNP DKI Jakarta, LKN 0023

Berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara bahwa ada pengiriman paket diduga narkotika dari Medan menuju DKI Jakarta melalui jasa ekspedisi. Pada Senin 18 November 2024, pukul 10.00 WIB, tim dari bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta bergerak dan mendeteksi 1 buah paket yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke alamat tujuan yaitu di wilayah Kecamatan Kampung Makasar Jakarta Timur.

Tim bersama-sama dengan petugas ekspedisi kemudian melakukan pengecekan terhadap isi paket. Hasil dari pengecekan bahwa benar di dalam paket tersebut terdapat dua bungkus plastik berlakban coklat yang masing-masing berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja.

Namun, dikarenakan nama penerima fiktif serta nomor telepon yang tercantum di dalam paket tidak aktif tim dari BNNP DKI Jakarta kemudian menyita dan mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 1.434,3 gram (seribu empat ratus tiga puluh empat koma tiga). Atas kejadian ini maka barang bukti dibawa ke kantor BNN DKI Jakarta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pemusnahan.

  1. BNNP DKI Jakarta, LKN 0024

Berdasarkan informasi dari penjaga kost Puri Sumihar, Jl.Mirbaya IV, RT 10/RW 03, Kel. Pinang Ranti Kec.Makasar, Jakarta Timur terdapat sebuah paket mencurigakan di tempat penyimpanan paket yang tidak diketahui pemiliknya.

Pada Rabu 20 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim unit 1 dari BNNP DKI Jakarta melakukan pengecekan pada paket misterius tersebut. Hasil dari pengecekan terdapat tiga bungkus plastik berlapis bubble wrap yang masing-masing berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja. Dari penemuan tim BNNP DKI Jakarta menyita dan mengamankan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 2.304,7 gram (dua ribu tiga ratus empat koma tujuh).

Atas kejadian ini maka barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pemusnahan.

  1. BNNP DKI Jakarta, LKN 0025

Berdasarkan informasi yang didapatkan BNNP DKI Jakarta menerima laporan dari BNNP Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dari Medan menuju wilayah Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman.

Tim 3 Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan menuju jasa ekspedisi di Kawasan Jakarta Timur. Kemudian pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan petugas terkait proses pengiriman paket karena alamat penerima paket berada di daerah Kampung Makassar.

Pada pukul 10.00 WIB tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut. Sesampainya paket tersebut tiba di alamat Jl. Olahraga Kelurahan Cililitan Kramat Jati, Jakarta Timur. Paket tersebut tidak ada yang menerima dan setelah ditanyakan kepada warga sekitar bahwa tidak ada atas nama penerima paket serta tidak ada yang mengenali nama tersebut.

Selanjutnya kurir paket mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera pada paket, namun nomor tersebut tidak aktif sehingga paket tidak berhasil diterima dan kemudian paket dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta guna proses lebih lanjut.

  1. BNNP Bangka Belitung, LKN 0009

Pada Jumat 29 November 2024 tim BNNP Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadinya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh sebuah mobil penumpang. Lalu pada Minggu 1 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WIB, tim gabungan BNNP Kep. Babel melihat kendaraan yang dicurigai baru keluar dari kapal penyeberangan MUNIX XI.

Mobil AVANZA warna putih dengan nomor Polisi BA 1023 L diberhentikan oleh petugas gabungan dari BNNP kep. Babel dan mengamankan pria berinisial PN. Dilakukan interogasi terhadap sopir dan para penumpang lainnya serta melakukan penggeledahan awal terhadap mobil tersebut.

Ditemukan 2 buah karung besar di bagian bagasi belakang mobil berisi ganja seberat 54,94 kilogram yang dibawa dari Panyabungan Mandailing Natal. Setelah dibuka isi dalam karung tersebut terdapat sebanyak 55 (lima puluh lima ) bungkus paket besar yang dilakban kuning.

Setelah itu dilakukan pengembangan, paket ganja tersebut akan diserahkan kepada sesesorang di Pangkalpinang, Tim BNNP Kep. Babel melakukan control delivery untuk mengetahui siapa penerima barang haram tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, di daerah belakang Kantor DPRD Provinsi Kep. Babel melihat seseorang yang dicurigai menggunakan kendaraan motor dan mengarah ke mobil PN. Tidak menunggu lama tim langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku berinisial DK. Dari kasus ini, tim berhasil amankan lima orang pelaku yakni PN, DK, AR, RJ dan MN.

  1. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0071

Berawal dari informasi dari pihak manajemen sebuah hotel di Kawasan Serpong, pada hari Senin 2 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, mencurigai pria berinisial AP yang hendak keluar hotel dengan membawa 1 (satu) kantung plastik hitam berukuran besar.

AP mengaku membawa plastik hitam tersebut dari Kamar 517. Sekuriti hotel kemudian menghalangi AP yang memegang kunci akses kamar karena tidak bisa menunjukkan identitas yang sama dengan penyewa Kamar 517. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan BNN bersama Bea dan Cukai Kanwil Banten datang ke hotel dengan disaksikan manajer hotel, masuk ke kamar 517, dan menemukan plastik hitam tersebut ada di samping kasur kamar.
Setelah dibuka, plastik hitam tersebut, berisi 10 (sepuluh) bungkus serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 9.985 (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram, dan 2 (dua) bungkus berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat 1.968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan) gram.

AP mengaku disuruh oleh temannya UP untuk mengambil narkotika tersebut. Rencananya AP akan membawa barang haram itu ke lokasi yang akan dikirimkan oleh temannya tersebut, hingga pukul 19.00 WIB UP tak kunjung mengirimkan lokasi, akhirnya tersangka AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  1. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, 0072

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka AP di LKN 71 dan data di hotel tempat menginap, diketahui bahwa barang tersangka diperoleh dari seseorang yang diduga tinggal di daerah Kunciran. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi tempat tinggal orang yang diduga memberikan barang tersebut.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di alamat rumah kontrakan yang digeledah daerah Kunciran Indah, Kecamatan. Pinang, Kota Tangerang, Banten dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 bungkus. Setiap bungkusnya berjumlah 5.000 butir sehingga total keseluruhan 49.867 butir ekstasi.

Namun, tim tidak menemukan penyewa kontrakan tersebut yang diduga pemilik barang atas nama AW, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO.