detak.co.id, TANGERANG — Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka dalam kasus Pagar laut, penetapan tersangka tersebut ditetapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo.
Selain menetapkan Kades Kohod Arsinz penyidik dari Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Sekdes Kohod Ujang Karta serta Septian dan Chandra sebagai penerima kuasa.
Kepala Desa Kohod, Arsin, ditersangkakan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Desa Kohod Pakuhaji Tangerang, Selasa (18/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur.
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sebelumnya diberitakan,
Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujarnya.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” terangnya.