Daerah

Kasatpol PP Sebut Semua Galian Tanah Di Kabupaten Tangerang Ilegal

47
×

Kasatpol PP Sebut Semua Galian Tanah Di Kabupaten Tangerang Ilegal

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG — Kepala Satuan Polisi ( Kasatpol) Kabupaten Tangerang Agus Suryana menyebut bahwa seluruh galian tanah di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin alias ilegal, hal tersebut dikatakan Agus Suryana saat hearing dengan komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Senin (21/10/2024).

” Semua galian tanah bodong alias tidak berizin, baik di wilayah Kronjo, Gunung Kaler dan Sukadiri,”terangnya.

Agus mengatakan, dirinya sangat prihatin dan berdosa melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, dia berharap agar sebelum adanya galian itu berjalan meluas, dia berharap agar Camat segera melakukan pelaporan kepada Satpol PP, dia berharap agar rapat terkait galian tanah melibatkan kepolisian.

” Karena kondisi lingkungan sudah semakin parah, kita harus melibatkan aparat penegak hukum ( APH).

Namun pernyataan Satpol PP ditepis oleh Camat Gunung Kaler Agus Kurnia, di desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler memang sebelumnya telah ditutup, namun baru tiga hari ditutup, ternyata galian tanah ilegal dibuka kembali.

” Kita telah berupaya untuk menghentikan namun trantib Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penerbitan, tandasnya.