detak.co.id TANGERANG — Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diminta untuk memeriksa laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kepala Desa Cibugel, hal tersebut dikatakan aktivis Kabupaten Tangerang Mursalin
” Kami meminta agar Kejaksaan memeriksa LPJ dan memeriksa kegiatan fisik yang dikerjakan,”terang Mursalin
Selain memeriksa LPJ Kades Cibugel kata Mursalin, dirinya juga meminta agar Kejaksaan memeriksa LPJ seluruh Kades yang ada di Kabupaten Tangerang, karena hampir rata – rata penggunaan dana desa di Kabupaten Tangerang banyak mengalami kejanggalan, apalagi pekerjaannya pemberdayaan masyarakat, banyak sekali mengalami kejanggalan.
” Kalau bisa panggil seluruh Kades di Kabupaten Tangerang, karena saat ini pengawasan di Kecamatan dan Kabupaten Tangerang lemah,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga melakukan penyimpangan anggaran dana desa, Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan diri dengan lembaga studi ilmu hukum Indonesia bersatu (DPP LSM LESIM INDONESIA BERSATU) melaporkan Kepala Desa Cibugel Sudarwan Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Laporan dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2022 dan tahun 2023 tersebut dilaporkan oleh ketua LSM LESIM Mursalin, dalam laporannya Mursalin menemukan adanya penyimpangan anggaran dana di desa Cibugel diantaranya bantuan peternakan kambing dan sapi pada angaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp 215.163.000, yang meliputi anggaran kambing sebesar Rp 82.200.000 dan anggaran bantuan sapi sebesar Rp 121.720.000, serta empat titik anggaran untuk pekerjaan fisik yang ada di desa Cibugel.
” Awalnya kami telah melakukan somasi kepada kepala Desa Cibugel Melalu surat, namun Somasi kami tidak dibalas, dan terpaksa kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,”kata Mursalin, Jumat (17/01/2025).