Daerah

Kejaksaan Limpahkan Kasus Penggelapan Minyak Goreng Senilai 608 Juta ke Pengadilan

12
×

Kejaksaan Limpahkan Kasus Penggelapan Minyak Goreng Senilai 608 Juta ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pelimpahan Tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng dengan tersangka seorang wanita berinisial YM (48). Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa YM diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp608.417.828.

“Tersangka YM terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan produk minyak goreng. Perbuatannya telah merugikan pihak korban dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta,” ujar Doni.

Doni menambahkan, kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melalui modus penipuan yang melibatkan produk minyak goreng. Setelah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan Kejari Kabupaten Tangerang kini melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Barang bukti yang turut dilimpahkan mencakup dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan barang yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat nilai kerugian yang signifikan dan dampaknya terhadap korban. Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Laporkan segera jika menemukan indikasi tindakan melanggar hukum,” tutup Doni.

Tersangka YM kini mendekam di tahanan hingga proses persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang. Kejari berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.