detak.co.id KOTA BANJAR, JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar meningkatkan status kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum berupa perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto SH, MH
didampingi Kasi Pidus Gede Maulana, SH dan Kasi Intel Akhmad Fakhri, SH, MH melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangakaian tindakan penyelidikan selama 28 hari. Tim penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan terhadap 26 orang yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisa dokumen – dokumen terkait. “Tim penyidik terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya,” katanya lagi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar sampai pekan ini masih melakukan serangkaian pemanggilan para pihak yang dipanggil oleh Kejari, diantaranya, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi, mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Banjar Jojo Juarno, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, dan Anggota DPRD Cecep Dani Sufyan.
Selain itu, turut diperiksa mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati, Kabag Perundang – undangan Sekertariat DPRD Kota Banjar Dwi Mulyadi, bahkan mantan Wali Kota Banjar yang merupakan pasangan suami istri Herman Sutrisno dan Ade Uu Sukaesih tidak luput diperiksa oleh tim penyidik. (RN)