detak.co.id, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar acara coffee morning bersama insan pers dengan tema “Akses Keadilan bagi Korban” pada Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi layanan hukum bagi korban tindak pidana umum agar mereka dapat mengajukan gugatan di persidangan tanpa biaya.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang dialami korban kejahatan. Oleh karena itu, kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara, melalui fungsi kejaksaan, berupaya agar korban dapat kembali memperoleh hak-haknya. Kami mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, bahwa mereka memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 98 hingga 101. Di dalamnya diatur bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang diderita dalam perkara pidana,” ujar Siswanto.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Banten telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait layanan ini, yang telah ditandatangani sejak Januari 2025 dan kini dalam tahap implementasi. Pihak kejaksaan secara persuasif menghubungi korban kejahatan untuk menawarkan pendampingan dalam mengajukan gugatan.
“Kita serahkan kepada korban berapa jumlah kerugian yang akan digugat, karena mereka yang lebih tahu nilai kerugian yang diderita. Misalnya, jika kendaraan mereka dicuri, korban yang menentukan nilai kerugiannya. Kejaksaan siap membantu memberikan pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.
Adanya program ini, Kejati Banten berharap semakin banyak korban tindak pidana yang menyadari hak-hak mereka dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami. (Aip/Zal)