detak.co.id, Kota Banjar-Menyimak perkataan dari Kajari Kota Banjar dalam ekspos penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Banjar, yang isinya “Diduga ada perbuatan Ketua DPRD yang melebihi kewenangannya, terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 3,5 miliar.
Hal tersebut menarik untuk dikaji, apabila dikaitkan dengan pertanyaan publik, “Kenapa tersangkanya hanya Ketua DPRD, bukan si penerbit PERWAL, yaitu Walikota. Bukankah Peraturan Walikota (PERWAL) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD?
Pertanyaan itu menjadi nyambung apabila kita memaknai ” Diduga dengan adanya perbuatan yang melebihi kewenangan ketua DPRD, terkait PERWAL yang seharusnya mutlak kewenangan seorang Walikota, tetapi yang terjadi diduga adanya intervensi unsur pimpinan legislatif, sehingga lahirlah suatu PERWAL yang berakibat terhadap kerugian keuangan negara sebesar 3,5 miliar.
Atau bahasa lainnya, “adanya niat jahat itu datangnya dari unsur pimpinan DPRD, dan bukan dari si penerbit PERWAL yakni Walikota.” Ujar Teteng Kusjiadi., B.A., S.H, praktisi hukum Kota Banjar.
Selanjutnya Teteng mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Baik itu dari unsur legislatif, ataupun eksekutif. Logika hukumnya, kan tidak mungkin Ketua DPRD melakukan semua itu sendirian.
Adapun terkait pengembalian uang yang dikorupsi sebesar 3,5 miliar. Logikanya adalah, “siapa yang menikmati, ya harus siap mengembalikan. Adapun terkait mekanismenya bisa dirumuskan oleh Kejaksaan dan Inspektorat Kota Banjar. Tutup Teteng Kusjiadi, BA, SH. (RN)