detak.co.id BANDUNG – Beberapa hari setelah Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi dicopot dari jabatannya. Pemberhentian ini diumumkan dalam Sidang Pembacaan Putusan atas tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ummi terbukti melanggar kode etik terkait proses rekapitulasi suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX, yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, yang menuding adanya manipulasi suara di dapil tersebut.
Fakta-fakta dalam kasus ini diungkapkan selama persidangan DKPP pada 6-11 Maret 2024. Berdasarkan laporan, pleno rekapitulasi suara di tiga wilayah tersebut awalnya berjalan tanpa keberatan dari pihak manapun. Namun, pada 18 Maret 2024, pleno rekapitulasi yang dipimpin oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, memicu protes dari saksi PKS.
PKS mempersoalkan adanya pergeseran suara Partai Nasdem di Dapil Jabar IX. Setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan selisih suara sebesar 4.015 yang memengaruhi posisi peringkat calon anggota DPR RI. Perubahan ini menguntungkan salah satu caleg tertentu dengan menggesernya ke posisi pertama, sementara pengadu turun ke peringkat dua.
Tak hanya itu, DKPP juga menemukan bukti bahwa video live streaming proses rekapitulasi di dapil tersebut dihilangkan dari akses publik. Bukti percakapan WhatsApp antaranggota KPU mengindikasikan permintaan dari Ummi untuk menurunkan video tersebut. DKPP menyimpulkan bahwa tindakan ini mencederai prinsip transparansi dan kejujuran yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta yang terungkap, DKPP menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar. Namun, ia tetap diperbolehkan menjalankan tugas sebagai anggota Komisioner KPU Jabar.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia, memastikan bahwa tahapan Pilkada Jabar akan tetap berjalan tanpa gangguan. Ia juga menyatakan bahwa pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Jabar akan segera dilakukan dalam waktu 1×24 jam.