“Enggak, enggak ada lah (gangguan). Kita pastikan tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut. Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. (Sebagai komisioner?) Masih,” ujar Hedi dikutip detikcom.
“Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya,” sambungnya.
Hedi menambahkan, keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi KPU Jabar untuk lebih berhati-hati dalam mengawal proses pemilu. Ia juga menekankan pentingnya transparansi, terutama dalam membuka akses video streaming penghitungan suara kepada publik.
Sementara itu, Ummi Wahyuni siap melakukan perlawanan atas pemberhentian statusnya sebagai Ketua KPU oleh DKPP Republik Indonesia dalam sidang.
Perlawanan yang akan dilakukan ini yaitu dengan mengajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP RI itu. Hanya saja hal ini baru akan dilaksanakan setelah ia menerima SK Pemberhentian dari KPU RI.
“Insya Allah saya akan melakukan Banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” kata Ummi dikutip IDN Times Selasa (3/12/2024).
Ummi memastikan, sampai saat ini ia belum mendapatkan SK dari KPU RI atas putusan dari DKPP RI itu. Ia memastikan, setelah surat keputusan pemberhentiannya keluar, ia akan langsung melayangkan surat banding ke PTUN.
“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” katanya.
“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” ucap dia.