MADURA, detak.co.id – Sebagai aksi nyata dalam melaksanakan tugas memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI, Polri, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta aparat penegak hukum lainnya secara kolaboratif melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.
Dalam beberapa pekan terakhir, soliditas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika dibuktikan dengan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika serta terungkapnya kasus clandestine laboratory dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai puluhan miliar rupiah.
Sinergitas yang baik dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak hanya dijalin oleh BNN Pusat, melainkan seluruh jajaran instansi vertikal BNN, baik di provinsi maupun kabupaten/Kota. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur.
BNN Provinsi Jawa Timur dengan dukungan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, bekerja sama dengan Kanwil DJBC Juanda, pada periode akhir September berhasil mengungkap 4 (empat) kasus narkotika dan mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 10.129,86 gram atau 10,12 Kg sabu, 1.305,54 gram atau 1,3 Kg ganja, dan 1.880 butir ekstasi, dengan kronologis sebagai berikut:
- LKN/29-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA-PONTIANAK-MADURA)
Pada Jumat (20/9), Tim BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IM di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, Jawa Timur, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 7.951,25 gram dan 1.880 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kopernya. Berdasarkan pengakuan IM, koper berisi narkotika tersebut Ia dapatkan dari seorang laki-laki yang menyewa sebuah kamar di salah satu hotel di Surabaya. Selanjutnya pada Senin (23/9), Tim BNN Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan tim Direktorat Intelijen serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN berhasil mengamankan MF (penyewa kamar hotel di Surabaya yang berperan sebagai kurir) bersama tersangka lainnya, yaitu EH (pemilik paket narkotika jenis sabu dan ekstasi), di rumahnya yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat.
Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. - LKN/32-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA-MADURA)
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika dalam kasus ini merupakan hasil sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang dilakukan antara BNN Provinsi Jawa Timur dengan Kanwil DJBC Juanda. Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF, di Terminal 2 Kedatangan International Juanda Sidoarjo, pada Rabu (25/9), dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram. Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda menaruh curiga terhadap barang bawaan (bagasi) JF, penumpang pesawat dengan rute Malaysia-Surabaya tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan menggeledah barang bawaan JF dan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram yang disembunyikan di dalam alat pembuat Waffle. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut merupakan titipan teman JF berinisial SF yang berada di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman:
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. - LKN/28-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN MADURA-MALANG)
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah dengan proses analisa, Tim BNN Provinsi Jawa Timur bersama dengan BNN Kota Malang mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial MN, YN, MI, dan NS, di lokasi berbeda yang berada di Malang dan Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (19/9). Keempatnya terkait dengan penemuan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 97,80 gram dan 98,35 gram. Selain empat tersangka, Tim Gabungan telah mengantongi nama tersangka lainnya, yaitu AW yang masih dalam pengejaran.
Ancaman Hukuman:
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. - LKN/30-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR DAN LKN/31-NAR/IX/2024/BNNP JAWA TIMUR (JARINGAN MEDAN-SITUBONDO)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan ke Situbondo, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai Juanda.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NAP, di Kec. Panarukan Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa (24/9). Pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 178,49 gram. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NAP membeli ganja tersebut dari seorang temannya yang berinisial MBF yang juga turut diamankan di kediamannya yang berada di Kapongan Situbondo, Jawa Timur.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 4 paket ganja dengan berat masing-masing 330,56 gram (kode A), 341,87 gram (kode B), 340,95 gram (kode C), dan 113,67 gram (kode D) yang ditemukan di atas lemari pakaian MBF. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika jenis ganja. Berdasarkan keterangannya, Ia mendapatkan paket narkotika jenis ganja tersebut dari temannya yang berinisial JC (DPO) dengan cara dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman paket ekspedisi. Awalnya narkotika yang dikirim dariĆ· Medan berjumlah kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kilogram, namun sebagian paket tersebut sudah berhasil Ia jual kepada temannya
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan 4 (empat) jaringan sindikat peredaran gelap narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 22.792 anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BNN berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika adalah ancaman global yang dapat merusak moral, merusak tatanan sosial bangsa Indonesia, dan merusak generasi penerus bangsa.
Melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Zal)