Daerah

Langgar Perbup, Truk Tanah di Jalan Balaraja Kronjo Beroperasi Pada Siang Hari

133
×

Langgar Perbup, Truk Tanah di Jalan Balaraja Kronjo Beroperasi Pada Siang Hari

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — Truk Tanah berukuran besar beroperasi di siang hari, padahal didalam peraturan bupati (Perbup ) no 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Sampai dengan pukul 05.00.

Berdasarkan pantauan, hampir setiap hari truk berukuran besar membawa tanah tersebut berlalu lalang menuju Kronjo, warga hawatir akan terjadinya kecelakaan lalulintas, selain itu maraknya truk beroperasi di siang hari kerap menimbulkan kemacetan lalulintas.

” Kami berharap agar Dishub Kabupaten Tangerang tegas dan mengembalikan truk tanah ke daerah asalnya,”terang Adam Warga Balaraja, Minggu (1/9/2024)

Adam mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah ormas di Kabupaten Tangerang, dan berencana akan melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan, dan meminta agar Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penutupan galian tanah di Kabupaten Tangerang.

” Warga hawatir jika truk tanah tidak ditindak akan banyak korban jiwa, karena di Wilayah Teluknaga banyak korban jiwa akibat truk tanah, makanya kami ingin agar trik tanah mengikuti pebup no 12 tahun 2022,”terangnya.