Daerah

LSM KOMPPI Minta Kejaksaan Selidiki Dugaan Pungli Di Desa Kohod

17
×

LSM KOMPPI Minta Kejaksaan Selidiki Dugaan Pungli Di Desa Kohod

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — DPP LSM KOMPPI meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atau Kejaksaan Negeri Tinggi Banten turun tangan atas dugaan pungli di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, permintaan tersebut dikatakan Ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan Jum’at (12/07/2024).

Usrah mengatakan, saat ini kondisi warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji memprihatinkan, karena tidak adanya kepastian relokasi, selain itu kata Usrah, warga yang menentang atau vokal mendapat tekanan dari aparat desa dengan cara ditakut-takuti, sehingga rata – rata sebagian besar warga ketakutan.

” Kami berharap agar kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga warga merasa aman, “tandasnya.

Usrah menceritakan salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod yang ditemuinya bahwa jumlah warga yang terkena relokasi PT PIK , mencapai ratusan orang, namun untuk tahap ketiga yang akan direlokasi masalahnya semakin komplek, ketika tanah hak milik warga berdasarkan keterangan C dan Girik dipermasalahkan, padahal pengembang pantai indah Kosambi ( PIK) tidak mempermasalahkan karena hanya cukup keterangan dari desa saja.

” Pada prinsipnya warga setuju untuk direlokasi, asal jangan diintervensi oleh aparat desa, apalagi ditakut -takuti, dengan banyak modus,”terang Usrah.

Salah satu warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod kata Usrah, menyerahkan uang sebesar 33.juta lebih kepada oknum aparatur desa Kohod, dengan janji membuatkan akta jual beli ( AJB), namun sampai saat ini surat yang dijanjikan tak kunjung kelar.

” Kasian warga Kampung Alar Desa Kohod, saat ini banyak intimidasi, dan intervensi,”terang Usrah.

Ratusan Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menjerit, diduga akibat ulah oknum Aparat desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, warga mengeluh karena nasib dan kehidupannya terbengkalai, Desa Kohod. merupakan salah satu Desa yang akan tergusur oleh proyek strategis nasional ( PSN), rencananya Mega proyek tersebut akan dibangun pantai indah Kosambi ( PIK 2).

Saya tidak keberatan Wilayah saya digusur, asalkan saya beserta ratusan warga lainnya direlokasi ke tempat yang pasti,”terang AR warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod saat ditemui Kamis ( 11/07/2024).

Selama ini kata dia, hanya informasi yang simpang siur yang dia dapat, karena pihak aparat desa Kohod Kecamatan Pakuhaji tidak menyampaikan informasi yang utuh kepada warga, selama ini warga ingin pihak perusahaan langsung yang melakukan sosialisasi kepada warga, agar warga menerima utuh informasi tersebut, salah satu contohnya adalah terkait surat tanah.

” Tanah kita disini jelas merupakan tanah adat, meskipun kita belum memiliki AJB dan sertifikat hak milik, tapi di girik desa itu jelas ada, namun kita ditakut- takuti oleh oknum aparat desa, dengan modus untuk mencari keuntungan uang,”terang AR.

Sehingga kata AR warga bingung dan takut, nah disaat itulah mereka oknum tersebut menawarkan untuk membuat surat akta jual beli ( AJB), agar pengembang Agung Sedayu membayar tanah dan bangunan, padahal informasinya pengembang PT Agung Sedayu tidak meminta persyaratan Akta jual Beli ( AJB), cukup dengan keterangan dari Desa saja.

” Saya korbannya dan saya telah menyerahkan uang untuk pembuatan akta jual beli ke oknum aparat desa Kohod senilai Rp 33.800.000 namun sampai saat ini surat AJB belum jadi, dan uang saya belum dikembalikan juta,”terang AR sambil memperlihatkan bukti transfernya.