Daerah

Mahasiswa Geruduk PN Tanjungbalai Desak Tangkap Nunung yang Diduga Bandar Sabu 117 Kg

10
×

Mahasiswa Geruduk PN Tanjungbalai Desak Tangkap Nunung yang Diduga Bandar Sabu 117 Kg

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id Tanjungbalai (Sumut) – Gabungan Mahasiswa Tanjungbalai dan Asahan menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai meminta agar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nunung yang diduga sebagai pemilik 117 Kg Sabu terdakwa Iwan lemak

Nunung disebut-sebut oleh terdakwa bahwa dirinya berperan sebagai bos atau pemilik sabu seberat 117 kilogram yang sebelumnya diamankan oleh Polda Sumut.

“Kami meminta kepada ketua pengadilan negeri Tanjungbalai, agar menyikapi fakta persidangan baru bahwa pemilik barang 117 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi ini salah satu terdakwa mengatakan bahwa bos mereka, atau pemilik yang menyuruh mereka adalah Nunung atau Amri,” katanya.

Karena, selain dalam kasus ini, lanjutnya, Nunung pernah juga menjadi DPO dalam kasus kepemilikan 1.200 butir pil ekstasi di tahun 2022.