detak.co.id SERANG – Sejumlah mahasiswa di Kola Serang, Banten, melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi undang-undang (RUU) TNI yang telah disahkan sebagai UU. Massa mendesak DPR membatalkan undang-undang TNI yang sudah disahkan.
Berdasarkan pantauan awak media, aksi digelar di simpang Ciceri, Kota Serang beberapa hari lalu.
Massa aksi menyampaikan orasinya dan menutup arus lalu lintas dari keempat arah.
“Mendesak agar DPR membatalkan UU TNI yang sudah disahkan.” kata salah satu massa aksi bernama Tarpi Setiawan
Tarpi menilai UU TNI ini mencederai nilai-nilai demokrasi. Tak hanya itu, dia menilai TNI tidak memiliki kemampuan jika mengisi jabatan sipil.
Menurutrya, undang-undang ini menghidupkan kembali kontrol militier pada ruang-ruang sipil. Padahal, lanjut Tarpi, tugas TNI adalah menjaga keamanan negara.
“UU TNI ini bisa mengganggu kebebasan sipil,” katanya.
Bensu, massa aksi lainnya, mengatakan catatan kelam pada Orde Baru masih teringat tentang TNI yang masuk jabatan sipil Bensu menyebut dengan pengesahan ini, Indonesia mengalami kemunduran.
“Dengan ini Indonesia mengalami kemunduran ke zaman Orde Baru,” katanya.
Sampai saat ini, mahasiswa masih terus bertahan di lokasi, Petugas kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas dari keempat arah.