JAKARTA,detak.co.id, – Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan MoU dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/7). Kesepakatan yang dilakukan adalah mengenai Replikasi Sistem Informasi Elektronik Reformasi Birokrasi (Aplikasi E-RB).
Kesepakatan BNN dengan Kemenkumham ini dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen Kemenkumham Tahun 2024 yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol (Purn) Dr. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Sekretaris Utama BNN RI, Irjen Pol Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., bersama Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BNN.
Perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dan BNN terkait Replikasi Sistem Informasi Elektronik Reformasi Birokrasi (Aplikasi E-RB) memiliki tiga poin, pertama pemanfaatan Aplikasi E-RB merupakan sistem penilaian kinerja reformasi birokrasi yang dilakukan seluruh satuan kerja Kemenkumham. Kedua, Reformasi Birokrasi yang merupakan upaya melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggara pemerintah, dan ketiga, kode sumber atau kode program adalah rangkaian pernyataan deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman yang terbaca manusia.
Adapun maksud kerja sama BNN dan Kemenkumham ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja sama sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya guna meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar kementerian atau lembaga (K/L) dalam rangka melakukan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan replikasi Aplikasi E-RB. (Zal)