Hukum dan Kriminal

Merasa Berpengaruh dan Tergoda Mudah Dapat Pulus, Tokoh Masyarakat Bengkalis jadi Bandar Narkoba

36
×

Merasa Berpengaruh dan Tergoda Mudah Dapat Pulus, Tokoh Masyarakat Bengkalis jadi Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

RIAU, detak.co.id – Siapa sangka, Ketua Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kec. Bantan Kab. Bengkalis, Riau, berinisial A, yang memiliki pengaruh besar bagi warga desa nyatanya merupakan bandar narkoba.

Tak main-main, A yang sehari-harinya membawahi kurang lebih 500 petani sawit, nyatanya terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional yang berada di Malaysia.

Keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah sebelumnya berhasil mengamankan K, seorang supir travel yang tertangkap tangan membawa 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29,92 Kg, ketika melintas di kawasan Sepahat, Riau, pada Minggu (22/9).

Diketahui, A adalah sosok yang mengatur masuknya karung berisi sabu tersebut ke wilayah Bengkalis melalui perairan Sepahat, Bandar Laksmana. A memerintahkan kaki tangannya, yaitu S untuk mengambil kedua karung berisi sabu dan selanjutnya dimasukkan dalam mobil yang dikendarai oleh K.

Aksi A dan S ini telah berlangsung sebanyak 6 (enam) kali sejak 2022, hingga akhirnya mereka diamankan oleh BNN beberapa pekan lalu. S mengaku, dari satu transaksi yang berhasil Ia lakukan, Ia mendapat upah hingga Rp 50 juta dari A.

Sementara itu, tersangka K yang tidak saling mengenal dengan tersangka A maupun S mengatakan bahwa awalnya Ia ditawari pekerjaan oleh seseorang di pelabuhan melalui komunikasi telepon. Karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan upah yang ditawarkan, K akhirnya mengambil pekerjaan tersebut. Memulai pekerjaannya, K diberikan uang operasional sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 10 juta jika barang tersebut sampai di tempat tujuan.

Meskipun rasa sesal terlihat di raut wajah para tersangka, namun ancaman hukuman berlaku keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ketiganya diancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Zal)