detak.co.id TANGERANG – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang Dr. H. Muhamad Qustulani, MA.Hum mengingatkan seluruh pengusaha tempat hiburan di wilayah Gading Serpong dan umumnya di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi aturan pemerintah daerah yang mewajibkan penutupan operasional selama bulan Ramadhan.
Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, bar, dan karaoke selama bulan suci. Jika masih ada yang tetap beroperasi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan bahwa aturan pemerintah daerah ini harus dihormati. Jika ada tempat hiburan di Gading Serpong yang masih nekat beroperasi selama Ramadhan, itu berarti melanggar aturan dan sudah sepantasnya Satpol PP serta aparat bertindak tegas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fani
NU menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu bagi umat Islam untuk beribadah dengan khusyuk. Keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan cara-cara yang santun dalam menyampaikan aspirasi. Namun, jika ada pelanggaran yang nyata, maka aparat berwenang harus turun tangan demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tambahnya pria yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang
NU berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan, sehingga nilai-nilai keagamaan, sosial, dan hukum dapat ditegakkan dengan baik.
Sebelumnya diberitakan, Meski Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran berisi tentang penutupan sementara tempat hiburan malam, cafe Karaoke , massage, namun tetap saja pengelola hiburan yang berada di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua tetap membandel alias melawan.