detak.co.id KOTA BANJAR, JABAR – Satuan Reskrim Polres Kota Banjar berhasil mengamankan empat (4) terduga pelaku pesetubuhan/dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur .
Dari empat terduga pelaku rudapaksa terhadap anak umur 13 tahun ini, masing-masing berinisial MS, YM, RS, dan satu (1) pelaku masih di bawah umur.
Dalam melakukan aksinya, salah satu tersangka MS menjemput korban dari rumahnya yang berada di salah satu wilayah di Kota Banjar dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Lalu, pelaku membawa korban ke salah satu tempat di wilayah Pataruman, Kota Banjar, di sanalah pelaku MS melancarkan aksinya secara bergantian. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan kembali korban ke rumahnya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto,S.I.K.,M.H. mengatakan, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, sehingga pada pelaksanaan konferensi pers tidak dihadirkan. Salah satu pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali,” ungkap Kapolres Banjar yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H. (06/11/2024)
Masih Kata Kapolres Banjar, penerapan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Atas kejadian tersebut, kami mengimbau terutama kepada para remaja untuk menjauhi pergaulan bebas, jangan mudah terpengaruh terhadapa ajakan-ajakan yang tidak jelas. Serta kepada para orang tua dan para guru untuk lebih mengawasi anak dan anak didiknya agar tidak mudah bergaul dengan kelompok pemuda yang tidak jelas identitasnya. Hal itu dikhawatirkan berpotensi terjadi perbuatan seperti ini,” pungkas Kapolres Banjar.(RN)