Daerah

Pemkab Batu Bara Jalin MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Daftarkan 751 Tenaga Pendidik Non ASN

0
×

Pemkab Batu Bara Jalin MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Daftarkan 751 Tenaga Pendidik Non ASN

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Batu Bara (Sumut)– Sebanyak 751 tenaga pendidik TK/PAUD non-ASN di Kabupaten Batu Bara kini resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Pendidikan.

Program ini menjadi bukti nyata kepedulian Pemkab Bupati Batu Bara, terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Aula Singapore Land, Sei Balai, Rabu (20/11/2024).

Penandatanganan MoU diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Bara, Fadli Kurniawan.

Pada kesempatan itu, Jonnis Marpaung menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Rencananya, cakupan program ini akan diperluas hingga mencakup tenaga pendidik non-ASN di jenjang SD dan SMP pada tahun 2024-2025.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga pendidik non-ASN atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. Dengan adanya perlindungan ini, mereka akan merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jonnis.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara, Fadli Kurniawan, menjelaskan berbagai manfaat yang diterima peserta, termasuk santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kerja.

“Selain itu, ada manfaat beasiswa untuk anak ahli waris mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta per tahun untuk jenjang TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun untuk pendidikan tinggi selama maksimal lima tahun,” terang Fadli.

Untuk program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis tanpa biaya. Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, sementara peserta yang mengalami cacat akan menerima santunan hingga 56 kali upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, mengapresiasi langkah Pemkab Batu Bara yang menunjukkan komitmen tinggi dalam melindungi tenaga pendidik.

“Ini adalah langkah yang luar biasa. Upaya Pemkab Batu Bara memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik non-ASN tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain. Kami siap mendukung program ini secara maksimal,” ujar Aziz.

Dengan program ini, Pemkab Batu Bara berharap para tenaga pendidik non-ASN dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman, sehingga mampu memberikan kontribusi terbaik untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut.