detak.co.id, TANGERANG – Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada seorang pemuda berinisial MRA (22) yang terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (7/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, mengungkapkan bahwa MRA dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang sedang melintas di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Sidang putusan ini merupakan akhir dari proses hukum kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2024 lalu. Terdakwa MRA terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Doni Saputra.
Doni menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, seorang wanita muda, sedang melintas di jalan Desa Pisangan Jaya. Terdakwa memanfaatkan situasi sepi dan merampas sepeda motor korban dengan cara menodongkan senjata tajam.
“Setelah melakukan aksinya, terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” tambah Doni.
Vonis hukuman ini, lanjut Doni, diharapkan memberikan efek jera tidak hanya kepada terdakwa, tetapi juga kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” katanya.