detak.co.id, TANGERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengajak kepada warga untuk mengawasi penggunaan dana desa Secra ketat, hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto kepada wartawan, Jum’at (25/4/2025).
Pria yang menjabat ketua komisi 1 DPRD dari Partai Golkar ini berharap agar dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah dapat dipergunakan sesuai tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
“Kami selaku ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh Pemerintah Kecamatan untuk mengawasi ketat penggunaan dana desa,” terang Bimo sapaan mahfudz Fudianto.
Hal senada dikatakan Ketua LSM Kompak H Retno Juarno, menurutnya pengawasan dan pengendalian penggunaan dana desa harus diperketat karena saat ini penggunaan dana desa banyak menjadi sorotan masyarakat, untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, tentunya semua masyarakat, terutama BPD di semua desa serta bagian pengawasan atau timwas kecamatan dapat memperketat penggunaan dana desa.
“Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mencegah terjadinya korupsi dana desa,” terang H Retno.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Peran serta DPRD untuk mengawasi bersama – sama penggunaan dana desa, sangat diperlukan Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adil dan merata, dana desa alokasi dana desa tahap pertama 40 persen telah dicairkan oleh DPMPD Kabupaten Tangerang, tentunya kita harus awasi bersama- sama ” terang Retno.
Sebelumnya diberitakan, Anggaran dana desa yang meliputi dana desa (DD) dan anggaran dana ( ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi di Kabupaten Tangerang naik menjadi 939 Miliar dari tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 822 Miliar, dana tersebut dialokasikan bagi 246 desa di Kabupaten Tangerang, dana tersebut dialokasikan untuk Dana Desa (DD) sebesar 361 miliar, alokasi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 189 Miliar dan penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi (PBH) sebesar Rp 389 Miliar.