Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Instruksi Pusat Harus Selesai 15 Hari, Tangsel Bakal Punya Raperda Pajak dan Retribusi Baru

37
×

Instruksi Pusat Harus Selesai 15 Hari, Tangsel Bakal Punya Raperda Pajak dan Retribusi Baru

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id TANGSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), gelar pripurna penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Ada pun Raperda yang ditetapkan di luar Propemperda itu adalah Raperda Perubahan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan, Raperda tersebut harus ditetapkan karena merupakan Raperda delegatif langsung dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait aturan baru tentang pajak dan retribusi daerah.

“Karena Raperda ini tidak masuk ke dalam Raperda yang tertuang dalam propemperda 2025, maka harus ditetapkan terlebih dahulu di Paripurna oleh kami (Bapemperda),” katanya di gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/2/2025).

Sudiar menerangkan, sebelumnya pun Kota Tangsel sudah memiliki Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah di sah kan pada 2023 lalu. Namun karena adanya kebijakan baru dari pusat, maka Raperda yang ada harus dilakukan perubahan.

“Karena ini sifatnya langsung dari pusat. Maka bisa dikerjakan meski pun Raperda ini di luar Propemperda yang telah kita sah kan. Bahkan kami di Bapemperda ditargetkan harus selesai selama 15 hari,” paparnya.

Setelah paripurna ini, DPRD Tangsel selanjutnya akan melakukan paripurna penyerahan draft Raperda perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Walikota kepada DPRD Tangsel untuk segera dibahas. Ada sejumlah pasal yang nantinya akan mengalami perubahan pada Raperda tersebut.

“Misalnya pemakaman itu nantinya tidak lagi dipungut retribusi dan ada beberapa perubahan lainnya. Jadi nanti saja kalau sudah masuk pembahasan akan kita paparkan perubahannya,” beber politisi PKB tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Mochamad Taher Rochmadi mengatakan bahwa, Raperda tersebut merupakan intruksi langsung dari kementerian. Nantinya di seluruh wilayah Indonesia untuk aturan soal pajak dan retribusi daerah akan seragam.

“Untungnya Raperda kita yang lama Itu banyak kesamaan dengan apa yang menjadi perubahan ini. Jadi tidak banyak perubahannya,” ungkap Taher.

Taher juga belum bisa menjelaskan terkait aturan baru yang nantinya diterapkan mengenai pajak dan retribusi daerah. “Nanti ya, ini kan baru penetapan judul Raperdanya. Nanti setelah ada pembahasan lebih lanjut akan kita jelaskan,” pungkasnya. (Dra).