KOTA SERANG, detak.co.id – Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara meninjau pelaksanaan tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, Selasa (3/12/2024). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proses seleksi P3K di Provinsi Banten berjalan dengan baik dan lancar.
Usman mengungkapkan pelaksanaan proses seleksi P3K ini dipastikan objektif karena semuanya sudah dilakukan secara digital.
“Semuanya sudah terbangun berdasarkan sistem dari BKD dan BKN. Sehingga apapun nanti hasilnya semua pihak harus menerima,” kata Usman.
Kepada ratusan peserta Usman berpesan agar mengikuti proses ini dengan sebaik-baiknya. Jangan mau bergantung pada orang ini dan itu, karena itu sama sekali tidak akan mempengaruhi hasil akhir dari proses ini.
“Yakinkan pada diri sendiri dan jangan lupa berdoa. Itu yang utama,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, seleksi tes kompetensi ini akan dilaksanakan selama tujuh hari dari tanggal 3-10 Desember 2024. Dimana dalam pelaksanaannya kolaborasi antara kepanitiaan dari BKN dan BKD Provinsi Banten.
“Setiap hari jadwalnya dibagi ke dalam tiga sesi, ada juga yang dua dan satu sesi saja,” jelasnya.
Dikatakan Nana, total peserta yang mengikuti tes kompetensi sebanyak 9.591 peserta termasuk enam peserta disabilitas, dari jumlah yang lolos tes administrasi sebelumnya 11.131 peserta. Jumlah itu berkurang karena sebanyak 1.540 peserta masuk prioritas I dan tidak mengikuti seleksi kompetensi.
“Dalam tes seleksi kompetensi ini para peserta diberikan waktu 120 menit untuk mengerjakan soal di masing-masing komputer yang sudah disiapkan. Sedangkan untuk peserta disabilitas menggunakan sensorik netra dengan durasi waktu 150 menit,” ujarnya.
Total soal yang harus dijawab oleh para peserta sebanyak 90, yang terdiri dari kategori pengetahuan soal teknis sebanyak 45 butir, manajerial 25 butir dan sosial kultural 20 butir. “Adapun untuk bobot nilai berdasarkan peraturan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 total skor pada tes seleksi kompetensi ini sebesar 100 dengan nilai kumulatif paling tinggi 445,” imbuhnya. (Zal)