Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Pematangsiantar, Sumatera Utara: 3 Pria Diamankan

10
×

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Pematangsiantar, Sumatera Utara: 3 Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

 detak.co.id, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggulung sarang narkoba di Jalan H. Cokroaminoto, Gang Pemudik 01, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Sumatera Utara.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede, SH ini mengamankan tiga orang pria warga setempat berinisial ARH (34), HS (27), dan AS (31).

Ketiganya ditangkap di dalam salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.

Kegiatan ini juga melibatkan Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, S.H, Kanit Idik II Ipda Indrawan, S.Sos, Lurah Kelurahan Baru, Bhabinsa Kelurahan Baru, serta 11 personel Sat Resnarkoba.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya.

12 paket sabu seberat bruto 13,16 gram, 3 unit handphone (Realme, Vivo, Oppo). Uang tunai sejumlah Rp. 938.000, 3 tas sandang.

Selanjutnya, 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok dari pipet plastik, dan 1 buku catatan penjualan narkoba.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga pria tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Menurutnya, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(ap).