Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polres Banjar Ungkap Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pasca Lebaran

21
×

Polres Banjar Ungkap Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pasca Lebaran

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Kota Banjar-Dalam operasi besar-besaran pasca Hari Raya Idul Fitri, Polres Banjar berhasil mengungkap enam kasus narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Selama sepuluh hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap 10 tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur, dan menyita barang bukti senilai Rp100 juta yang berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, S.H. mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung dari 3 hingga 13 April 2025.

“Para tersangka terdiri dari empat orang yang kini ditahan, tiga anak di bawah umur yang menjalani proses hukum khusus, dan tiga lainnya yang direhabilitasi di BNNK Ciamis,” katanya saat konferensi pers di halaman Polres Banjar, Senin (14/4/2025).

Ia menyebutkan dari 6 kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari enam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis,”kata dia.

Dadang mengatakan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk kasus Tembakau Sintetis ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus Ganja, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

“Untuk Kasus OKT terancam hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,”pungkasnya. (RN)