detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni: Dahrul Topansyah Saragih (DTS), 35 tahun, warga Desa Tambangan, Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Hery Syahputra (HS), 25 tahun, warga Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Sakti Sinulingga (SS), 38 tahun, warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai
Barang bukti yang disita dari ketiganya meliputi: satu plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram.
Tiga unit handphone android dan atu unit sepeda motor RX King hitam BK 6434 RAW milik tersangka.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu,
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Joko Winarno langsung melakukan penyelidikan undercover terhadap target utama, yaitu Sakti Sinulingga.
“Setelah harga dan jumlah pesanan disepakati, transaksi dilakukan di sebuah rumah di Desa Sei Buluh,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Kata dia, sekitar pukul 02.25 WIB, SS datang bersama dua pria lain, yaitu DTS dan HS, menggunakan sepeda motor RX King.
Begitu ketiganya tiba di lokasi dan hendak melakukan transaksi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan.
“Saat digeledah, sabu ditemukan disembunyikan di dalam lampu motor, dibungkus plastik kresek biru,’ ungkap Sultan.
Zukfan menambahkan, ketiga pelaku langsung diamankan ke Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Agus (A), warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang kini masih dalam proses penyelidikan,” tambah dia.
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
“Polres Sergai menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” bilangnya. (ap).