detak.co.id, Kota Banjar-Praktisi Hukum Kota Banjar Teteng Kusjiadi SH angkat bicara terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar yang menyeret Ketua DPRD Kota Banjar menjadi tersangka. Dan soal pengembalian uang tunjangan anggota dewan periode 2017–2021.
Kata Teteng, dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan dirinya yakni soal permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto soal keharusan mengembalikan uang tunjangan bagi anggota DPRD Kota Banjar.
Yang jadi pertanyaan sampai saat ini Kajari belum menjelaskan ke publik, apa sih yang menjadi dasar anggota dewan untuk mengembalikan uang tunjangan. Apakah perwalnya dianggap salah dimata hukum, sehingga harus mengembalikan?
Atau ada hal lain yg dianggap menyalahi hukum sehingga mens rea nya terpenuhi dimata penyidik. Walaupun menurut Teteng keputusan dewan itu tidaklah berdiri sendiri alias kolektif kolegial.
Ya kita tunggu saja apakah ada penambahan tersangka lainnya sesuai pernyataan kejaksaan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Dugaan saya, paling berikutnya : “Siapa yang pertama kali menerima gagasan kenaikan tunjangan Perumahan dan transportasi di eksekutif, yang mengolah dan mengantarkannya ke meja walikota?” Itulah calon kuat Tersangkanya. (RN)