Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pro dan Contra Soal CSR PIK 2 di Kota Serang, Begini Penjelasan dari Forum CSR Kota Serang

10
×

Pro dan Contra Soal CSR PIK 2 di Kota Serang, Begini Penjelasan dari Forum CSR Kota Serang

Sebarkan artikel ini

detak.co.id SERANG – Forum CSR Kota Serang memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait Pemberian corporate social responsibility (CSR) dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2) di Kota Serang.

Hal itu dikarenakan CSR dari PIK 2 dibKota Serang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Adapun salah satunya tentang penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepemahaman pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.

Termasuk soal mekanisme penyaluran tanggung jawab atau CSR tersebut pun menjadi pertanyaan di masyarakat.

Ketua Forum CSR Kota Serang Andi Suhun meluruskan, jika PIK 2 murni hanya menyalurkan tanggung jawab sosial atau CSR untuk Kota Serang, tanpa adanya embel-embel rencana investasi maupun ekspansi ke Ibu Kota Provinsi Banten.

“Sebelum tanda tangan (MoU), saya baca dan pelajari terlebih dahulu. Bahkan, saya pun menanyakan kepada pihak PIK 2 apakah ada konsesi terkait pemberian CSR ini, dan mereka menyatakan tidak ada,” katanya, saat konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat 21 Maret 2025.

Dia mengaku, pihaknya akan melaksanakan serta bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Karena sebagaimana pembentukan Forum CSR yang termaktub dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.

“Tugas kami adalah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tugas kami sebagai forum CSR.

Ia mengaku CSR untuk kepentingan masyarakat seperti Rutilahu maupun lainnya yang berkaitan untuk kepentingan masyarakat kota Serang.

“Kami hanya sebagai jembatan, pemberi dan penerima manfaat kami kawinkan, sehingga
nantinya, CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.