detak.co.id, JAKARTA – Jajaran Komisioner KPU RI langsung rapat pleno terkait pengganti Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dicopot dari kursinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Komisioner KPU menyepakati penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. “Hasil pleno memutuskan bulat. Kami bersepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi pelaksana tugas Ketua KPU RI untuk melakukan tugas organisasi,” jelas Komisioner KPU Augus Mellaz, dalam keterangan kepada media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Adapun, Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU RI dipilih secara definitif. Lalu, pemilihan pengganti Hasyim diketahui menunggu Keputusan Presiden. “Akan menjalankan tugas organisasi sampai terpilihnya Ketua KPU RI secara definitif,” tukasnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari Ketua menangkap Anggota KPU RI. Hal itu menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila oleh Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Kemudian, dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, kemarin.
Ketiga, Majelis DKPP meminta kepada Presiden RI Jokowi melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutupnya.