detak.co.id, JAKARTA – Pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Alhasil, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada tetap berlaku.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip Detakbanten.com dari akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024) petang.
Sehingga, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, tetap berlaku putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Maka itu, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tukasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora soal syarat pencalonan Pilkada 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai.