Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Sah, Tangsel Punya Perda Pajak dan Retribusi yang Baru

42
×

Sah, Tangsel Punya Perda Pajak dan Retribusi yang Baru

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, disetujui bersama oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie dan DPRD setempat.

Persetujuan bersama antar dua lembaga ini, ditandai penandatanganan Raperda tersebut menjadi Perda oleh Wali Kota dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (3/3/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan bahwa dalam pembahasannnya Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama dengan dinas terkait.

“Karena ini delegative langsung untuk perubahan, maka langsung dibahas oleh Bapemperda. Dan kami telah melakukan pembahasannya dengan proses yang panjang,” ungkap Sudiar.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, dalam pembahasannya, Bapemperda pun menimbang masukan dari seluruh fraksi.

“Kajian dan masukan dari seluruh fraksi juga tertuang dalam Raperda ini hingga akhirnya menjadi Perda,” ujar dia.

Sudiar bilang, kedepannya Perda tersebut bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Terutama dalam membangun ekonomi daerah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, usulan Raperda tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang telah menerbitkan surat nomor 900.1.13.1/314/keuda pada 20 januari 2025, terkait dengan hasil evaluasi Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Dan juga berdasarkan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga Perda tersebut perlu diubah,” jelas Benyamin.

Dengan disusunnya Perda ini, merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kepentingan umum yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangsel.

Benyamin juga menjelaskan beberapa pasal perubahan yang ada dalam Perda tersebut. Misalnya seperti tidak dipungut lagi retribusi pemakaman.

“Seperti pengaturan tarif pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan, pengaturan penambahan jenis retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi usaha pemerintahan daerah,” ujarnya.

Benyamin menambahkan, adanya pengaduan reposisi seperti pelayanan laboratorium kesehatan lingkungan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan yang direposisi menjadi jasa usaha atas kepemanfaatan aset.

“Hal lainnnya yang direposisi yaitu pemanfaatan lapangan dan gedung olahraga yang sebelumnya merupakan retribusi jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga direposisi ke jasa usaha atas Peme ada aran aset daerah,” pungkasnya. (Dra).