PEKANBARU, detak.co.id, – Penanganan permasalahan narkotika memerlukan pendekatan yang komprehensif. Disamping itu, diperlukan juga keseimbangan dalam upaya penanganan, baik pada pengurangan permintaan (demand reduction) maupun pengurangan penawaran (supply reduction). Setelah melakukan upaya dalam hal supply reduction melalui Deklarasi Antinarkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia, sebagai pernyataan komitmen bersama dalam melawan segala bentuk kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi, di The Premiere Hotel Pekanbaru, Riau, pada Selasa (25/6).
Rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika merupakan salah satu strategi yang dilakukan BNN dalam menekan permintaan akan “kebutuhan” narkotika. Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dengan jelas menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.
Dengan mengusung tema “Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi”, BNN tidak hanya mengimbau penyalahguna narkotika untuk bangkit dan bergerak memulihkan diri melalui rehabilitasi, tetapi juga mendorong peningkatan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
Melalui pemaparan materi para pakar di bidang rehabilitasi dan diskusi dalam Sarasehan Rehabilitasi Menuju Indonesia Bersinar, yang digelar jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024 ini, BNN berharap dapat menyamakan persepsi dalam penanganan penyalahguna narkotika, utamanya persepsi aparat penegak hukum terhadap penyalahguna murni dan menghilangkan stigma negatif pada masyarakat yang menganggap penyalahguna narkotika sebagai aib dan harus dijauhi. Selain itu, Sarasehan Rehabilitasi ini juga diharapkan mampu mengatasi permasalahan infrastruktur rehabilitasi yang terbatas, baik dari aspek sarana prasarana maupun tenaga layanan rehabilitasi.
Sebagaimana disampaikan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya bahwa negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara, sehingga pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan dukungan seluruh masyarakat.
Komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi merupakan wujud kepedulian kepada para penyalahguna narkotika agar mendapatkan layanan rehabilitasi yang komprehensif sehingga dapat kembali pulih dan produktif serta dapat berfungsi sosial di masyarakat.
Dengan demikian akan berpengaruh terhadap peningkatan jumlah penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi sebagai bentuk kesadaran untuk pulih, sehingga dapat menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia dan mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. (Zal)