detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Dalam kurun waktu 15 hari, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 16 orang tersangka yang telah diamankan.
Dari 16 tersangka tersebut, terdiri atas 15 laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa
Dengan rincian status hukum sebagai berikut, pengedar narkotika: 9 orang dan pemakai narkotika: 7 orang
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh kasus tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat total 14,45 gram, sejumlah uang tunai, handphone, serta alat-alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada tanggal 7 April 2025 di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka seorang perempuan berinisial NAZARIAH, 39 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp50.000, dan satu unit handphone.
Kemudian pada 8 April 2025, Sat Narkoba kembali meringkus dua tersangka residivis berinisial Sahriyal dan Syafirul Fahmi di wilayah Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, bersama barang bukti sabu 0,31 gram.
Penangkapan terbesar terjadi pada malam harinya, yakni 9,92 gram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka pengedar yang merupakan residivis narkoba di Kecamatan Sei Rampah.
Secara keseluruhan, pengungkapan kasus terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, antara lain Kecamatan Perbaungan, Tanjung Beringin, Sei Rampah, Sei Bamban, Pegajahan, Pantai Cermin, hingga Bintang Bayu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Sat Narkoba yang telah berhasil melakukan tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika yang berdampak negatif bagi masyarakat. Polres Sergai hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. (ap)