Daerah

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Narkoba

18
×

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Tanjungbalai (Sumut)- Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir jalan logam Lk.V Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Rabu (29/1/2025).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara mengatakan
Dari hasil penyelidikan tersebut, Pada hari Selasa, (28/1/2025) sekira Pukul 18.10 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang pimpin Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II, melakukan teknik undercover buy.

dan menuju TKP, petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui a.n J alias U dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 420.000.

Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan.

“Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu J alias U, Lk (53) warga Jalan Besi, Lk.V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Sumatera Utara. Sering melakukan jual beli narkotika dipinggir jalan logam kecamatan TBU.

“Atas dasar keresahan warga dengan teknik undercover buy kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,06 gram, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 8.68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang di runcingkan, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar tissue dan Uang tunai Rp. 394.000.

“Hasil dari introgasi terhadap tersangka J alias U mengatakan bahwa narkotika jenis shabu didapatnya dari seorang laki-laki a.n K.K. (LIDIK).

“saat ini J alias U beserta barang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanjungbalai. Terhadap tersangka di dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terang Kapolres.