detak.co.id, Kota Banjar-Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil ungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berupa kendaraan bermotor roda empat.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Samsul Bahri, S.E., M.M.,C.P.H.R. pimpin konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Banjar. (22/03/2025)
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari 2 laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polres Banjar pada tanggal 7 Maret 2025.
“Menurut keterangan dari saksi korban, pelaku awalnya menyewa mobil dari korban sejak bulan Desember 2024, namun hingga waktu yang disepakati, pelaku tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut kepada korban,” Ucap Kasat Reskrim dalam konferensi pers.
Unit kendaraan milik korban tersebut masing-masing Toyota Calya warna merah dan Daihatsu Xenia warna putih.
Dari kejadian tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku utama RN (43) di wilayah Kota Tasikmalaya, pelaku penadah masing-masing berinisial YD (42) diamankan di wilayah kota Banjar dan RZ (27) diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyewa mobil milik korban kemudian tidak mengembalikan, melainkan digadaikan tanpa seijin pemilik. Alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” Pungkas Kasat Reskrim.
Selain 2 unit kendaraan tersebut, Sat Reskrim pun berhasil mengamankan 1 unit kendaraan mobil merek Toyota Calya warna putih.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Banjar mengembalikan unit kendaraan kepada salah satu korban. Secara simbolis menyerahkan kunci kontak dan stnk kendaraan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Banjar khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mobil kembali lagi kepada saya, saya apresiasi kerja keras satuan Reskrim Polres Banjar,” Ucapnya. (RN)