Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Sidang Perkara, Farih & Basuki : Klien Kami Hakim Heru Tak Pernah Ketemu dan Tak Kenal Saksi Meirizke dan Stefanny

28
×

Sidang Perkara, Farih & Basuki : Klien Kami Hakim Heru Tak Pernah Ketemu dan Tak Kenal Saksi Meirizke dan Stefanny

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERANG – Sidang perkara yang berkaitan suap hakim dalam kasus Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, pihak JPU menghadirkan dua orang saksi diantaranya Meirizka Widjaja yaitu ibunya Ronald Tannur dan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat yaitu Stefanny Christele, Selasa (18/02/2025).

Dikatakan Penasehat Hukum Heru Hanindyo yaitu DR Farih Romdoni Putra, SH bersama Basuki SH, MM, MH, dari Kantor Hukum Adrianto Romdoni Sumarno & Partners, bahwa dari fakta persidangan hari ini, kedua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronal Tannur, dan Stefanny keponakan Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm, menerangkan dibawah sumpah secara terpisah bahwa tidak mengenal klien kami, tidak pernah ketemu dan tidak pernah memberikan, mengantarkan ataupun menjanjikan sejumlah uang kepada klien kami.

“Klien kami membantah tuduhan adanya keterlibatan suap, yang berkaitan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Farih.

Menurut Basuki, bahwa kami telah mengejar keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, termasuk Zarof Ricar.

“Bahwa putusan bebas perkara tersebut adalah berdasar pada fakta persidangan, dan bukan berdasarkan adanya gratifikasi apalagi suap,” ujar Basuki

Selanjutnya, tim Penasehat Hukum Hakim Heru Hanindyo menerangkan tidak ada satu pun saksi-saksi yang telah didengar sebelumnya dibawah sumpah yang menerangkan kalau Heru Hanindyo menerima sejumlah uang dari siapapun seperti berita yang beredar sejak perkara ini bergulir dan telah berlangsung proses pemeriksaannya.